Rabu, 04 Agustus 2010

Menimbang Sistem Pemilu


Pendahuluan
Black Law Dictionary mengartikan pemilihan umum (general election) sebagai: 1) an election that occurs at a regular interval of time. Also termed regular election. 2) an election for all seats, as contrased with a by-election.[1] Menurut James Reichley, pemilu merupakan hal fundamental bagi setiap negara yang sistem politiknya mendasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi. Dalam demokrasi, keterlibatan seluruh rakyat dalam Pemilu menjadi sumber legitimasi kekuasaan pemerintah. Di negara besar dengan masyarakatnya yang kompleks seperti Amerika Serikat, Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk mewarnai setiap kebijakan pemerintah, dan lebih dari itu hakekat pemilu adalah perwujudan hak dan kewajiban dari seluruh rakyat.[2]
Dalam pengertian lebih sempit, seperti yang dinyatakan Hendarmin Ranadireksa, pemilu adalah sarana demokrasi untuk memilih yang dipercaya rakyat untuk memangku tugas sebagai pimpinan negara dan memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk sebagai anggota parlemen. Pimpinan Negara bisa berupa Kepala Negara merangkap sebagai Kepala Pemerintahan dalam sistem presidensil, atau memilih Kepala Negara dan memilih Kepala Pemerintahan dalam kesempatan terpisah untuk sistem parlementer. Rakyat berdaulat untuk memilih wakil-wakilnya atas dasar pilihan yang bersifat ideologis ataupun atas dasar kewilayahan.[3] Dipertegas oleh Soewoto, pemilu pada prinsipnya merupakan mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala. Bagi negara demokrasi penyelenggaraan pemilu dapat dipandang sebagai awal dari paradigma demokrasi.[4] 
Kemudian juga diperkuat Jimly bahwa pemilu prinsipnya sebagai wujud penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung. Karena pemilihan umum diselenggarakan bertujuan: (1) untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai, (2) untuk memungkinkan terjadinya penggantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan, (3) untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, dan (4) untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.[5]
Pemilu secara normatif (UU No.10 Tahun 2008) diartikan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.[6] Sebagaimana diketahui, Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan demikian rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di NKRI dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.[7]
Mengenai sejarah lahirnya pemilu sendiri, menurut  Richard S. Katz berangkat dari ketidak-mungkinan diselenggarakannya sistem demokrasi secara langsung. Pertumbuhan populasi masyarakat yang begitu pesat dalam suatu negara pada akhirnya melahirkan sistem demokrasi representasi (representation democracy), untuk itulah maka pemilu diselenggarakan, dengan tujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam mewujudkan cita-cita demokrasi.[8]
Senada dengan Katz, Frans Magnis Suseno juga meyakini pemilu adalah bagian dari proses demokrasi modern yang dimulai sejak Revolusi Perancis yang berkembang ke dalam demokrasi representatif. Rakyat sebagai pihak yang berdaulat tidak langsung membuat undang-undang melainkan melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Melalui pemilu para warga negara menentukan partai mana yang akan (ikut) memerintah negara.[9]
Masih menggunakan pendekatan prinsip Kedaulatan Rakyat, Constantijn Kortman –dalam penelitiannya terhadap hukum tata negara (constitutional law) di 10 (sepuluh) negara Uni Eropa– memperlihatkan jika setiap pemilih (electorate) yang dalam hal ini adalah rakyat –berdasarkan konstitusi masing-masing negara– ditempatkan sebagai organ negara langsung (direct organ of the state) dengan kewenangan yang begitu tinggi (tertinggi), dimana organ tersebut memiliki kewenangan untuk memilih pucuk pimpinan negara (kepala negara dan anggota legislatif) dalam periode lima tahunan, sebagaimana yang dinyatakan Kortman:
the electorate is a direct organ of the state. Its decisions dictate who will be the head of state (the President of the Republic) for a particular five-year period and who will be the members of the House of Representatives, in which the legislative power of the state is vested, for a particular five-year period.[10]
Dalam praktinya, menurut Andrew Reynolds pemilu umumnya diikuti oleh partai-partai politik (parpol) yang mewakili kepentingan spesifik setiap warganegara. Kepentingan-kepentingan seperti nilai-nilai agama, keadilan, kesejahteraan, nasionalisme, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan parpol tatkala mereka berkampanye. Oleh karena itu, sistem pemilu yang baik dalam kacamata Reynolds adalah sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda di tingkat masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan negara di parlemen.[11]

Pemilu dan Kedaulatan Rakyat
Menurut Jimly, melaksanakan kedaulatan rakyat, oleh rakyat dilakukan dengan cara (turut) menentukan sesuatu kebijakan kenegaraan tertentu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut tata cara tertentu. Cara ini dapat dilakukan secara tidak langsung melalui perwakilan (representative democracy) atau secara langsung (direct democracy). Dalam hal perwujudan kedaulatan rakyat secara tidak langsung dapat ditemukan dalam pembentukan UU yang ditetapkan dengan persetujuan antara Pemerintah dan para wakil rakyat di DPR. Artinya dalam hal ini, rakyat berdaulat ikut menentukan melalui perantaraan wakil-wakilnya di DPR. Sedangkan penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan juga untuk memilih para pejabat publik tertentu yang akan memegang tampuk kepemimpinan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan eksekutif, baik pada tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten atau kota, diadakan pemilu secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali.[12]
Berdasarkan pandangan Jimly tersebut terlihat bahwa pemilu memiliki makna penting dan menjadi salah satu syarat pokok bagi negara yang menganut paham kedaulatan rakyat. Karena sebagaimana yang dinyatakan Riff, kedaulatan rakyat hanya akan ada jika setiap rakyat memiliki kesamaan hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses politik dan negara menjaminnya, yang salah satu caranya diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilu, sebagaimana yang dikemukakannya:
…Popular sovereignty exist when the people rule - when individuals possess equal rights of participation in political processes and when the sole object of government is to safeguard the interests of people as a whole, rather than those of particular sections or interest groups… In practical terms sovereignty has to be expressed through institutions which are far form perfect, but which at least allow the people to elect representatives, and, directly or indirectly, to select a government. Election is the source of political legitimacy.[13]
Berbeda jauh dengan Riff, dalam kacamata Claes G. Ryn –melalui hasil penelitiannya terhadap perkembangan faham konstitusionalisme Amerika Serikat– adanya Pemilu memang menempatkan rakyat sebagai pemegang otoritas politik tertinggi dalam negara karena rakyat berkuasa penuh untuk memilih dan menentukan siapa yang nantinya akan mengisi jabatan-jabatan lembaga-lembaga Negara (baik Presiden, Senat maupun House of Representative). Namun demikian, masyarakat sebenarnya tidak berdaulat secara langsung karena paska pemilu otoritas politik itu telah beralih kepada lembaga-lembaga negara. Kedaulatan rakyat sebenarnya telah dikekang dan dibatasi oleh prinsip cecks and balances antar kekuasaan negara. Disamping itu, setiap kebijakan yang dilahirkan oleh lembaga-lembaga negara sebenarnya berjalan secara sepihak, karena setiap kebijakan yang lahir hampir tidak ada yang dimintakan persetujuan langsung dari rakyat melalui referendum.[14]
Pandangan Ryn tersebut sebenarnya cenderung mengikuti pemikiran Rosseau yang tidak menginginkan kedaulatan rakyat diwakili oleh lembaga negara apapun karena kedaulatan hakekatnya tidak dapat diwakilkan dan dibagikan. Oleh karena itu Rosseau tidak menghendaki adanya lembaga perwakilan rakyat, karena kedaulatan rakyat harus dilaksanakan secara langsung dengan mencontohkan praktik sistem demokrasi di masa Romawi.[15]
Namun sebagaimana menurut Richard S. Katz, pemilu dalam sistem demokrasi pada akhirnya tidak terhindarkan ketika demokrasi dihadapkan pada suatu kondisi ketidak-mungkinan diselenggarakannya sistem demokrasi secara langsung. Pertumbuhan populasi masyarakat yang begitu pesat dalam suatu negara pada akhirnya melahirkan sistem demokrasi representasi (representation democracy), untuk itulah maka pemilu diselenggarakan, dengan tujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam mewujudkan cita-cita demokrasi.[16] Senada dengan Katz, Frans Magnis Suseno melihat sejarah pemilu pada dasarnya telah dimulai sejak Revolusi Perancis yang kemudian berkembang ke dalam demokrasi representatif. Rakyat sebagai pihak yang berdaulat tidak langsung membuat undang-undang melainkan melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Melalui pemilu para warga negara menentukan partai mana yang akan (ikut) memerintah negara.[17]

Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Sistem Pemilu
Dalam praktik, penyelenggaraan pemilu setiap negara memiliki sistem pemilu yang berbeda-beda. Perbedaan itu diakibatkan oleh berbedanya sistem kepartaian, kondisi sosial dan politik masyarakat, jumlah penduduk, jenis sistem politik, dan lain-lain. Oleh karena itu, pilihan atas sebuah sistem pemilu menjadi perdebatan sengit di kalangan partai politik sampai saat ini. Namun, apapun dasar pertimbangannya, sistem pemilu yang ditetapkan harus memperhatikan serangkaian kondisi. Kondisi ini yang membimbing pemerintah dan parpol guna menetapkan sistem pemilu yang akan dipakai. Paling tidak menurut Donald L. Horowitz, sistem pemilu harus mempertimbangkan beberapa hal antara lain: (1) Perbandingan Kursi dengan Jumlah Suara; (2) Akuntabilitasnya bagi Konstituen (Pemilih); (3) Memungkinkan pemerintah dapat bertahan; (4) Menghasilkan pemenang mayoritas; (5) Membuat koalisi antaretnis dan antaragama; dan (6) Minoritas dapat duduk di jabatan publik. [18]
Pertimbangan yang diberikan Horowitz menekankan pada aspek hasil pemilu. Hal yang menarik adalah, sistem pemilu yang baik mampu membuat koalisi antar etnis dan antar agama serta minoritas dapat duduk di jabatan publik. Ini sangat penting di negara-negara multi etnis dan multi agama seperti Indonesia. Terkadang, minoritas agak terabaikan dan konflik antar etnis/antar agama muncul. Dengan sistem pemilu yang baik, kondisi ini dapat diredam menjadi kesepakatan antar pimpinan politik di tingkat parlemen. Konflik, sebab itu, dibatasi hanya di tingkat parlemen agar tidak menyebar di tingkat horisontal (masyarakat).
Pertimbangan lain dalam memilih sistem pemilu juga diajukan Andrew Reynold, et.al[19]. Menurut mereka, hal-hal yang patut dipertimbangkan dalam memilih sistem pemilu adalah : perhatian pada representasi[20]; membuat pemilu mudah digunakan dan bermakna[21]; memungkinkan perdamaian[22]; memfasilitasi pemerintahan yang efektif dan stabil[23]; pemerintahan yang terpilih akuntabel[24]; pemilih mampu mengawasi wakil terpilih[25]; mendorong parpol bekerja lebih baik[26]; mempromosikan oposisi legislatif[27]; mampu membuat proses pemilu berkesinambungan[28]; dan memperhatikan standar internasional[29].
Pengertian dari sistem pemilu sendiri menurut Arent Lijphart diartikan sebagai satu kumpulan metode atau cara warga masyarakat memilih para wakil mereka.[30] Sementara menurut Dieter Nohlen sistem pemilu mengandung 2 (dua) pengertian. Dalam arti luas, sistem pemilu adalah segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih. Dalam arti sempit, sistem pemilu adalah cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.[31]
Sistem Pemilihan Umum
Dalam kaitannya dengan sistem pemilu, menurut Morissan secara umum dikenal 2 (dua) cara untuk mengisi kenggotaan lembaga perwakilan, yaitu: melalui pemilihan organis dan mekanis. Dalam pemilihan organis, rakyat dianggap sebagai individu-idividu yang bergabung dalam beberapa persekutuan-persekutuan hidup, baik berdasarkan lapisan sosial, profesi maupun asal atau keturunan, misalnya kelompok tani, guru, pekerja dan lain-lain. Dalam persekutuan ini memiliki hak politik untuk menunjuk wakilnya di lembaga perwakilan sesuai dengan yang diminta oleh konstitusi atau undang-undang yang mengatur mengenai lembaga perwakilan tersebut. Dalam pemilihan mekanis, rakyat dianggap sebagai individu-idividu yang berdiri sendiri, dimana satu orang mempunyai satu suara (one man one vote). Pada sistem ini biasanya dikenal dua cara, yaitu: sistem perwakilan distrik atau biasa disebut sistem mayoritas (single member constituency), dan sistem perwakilan proporsional (multi member constituency).[32]
Dalam pandangan Strong,  sistem pemilihan dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang yaitu berdasarkan “hak suara” dan berdasarkan “konstituensi” (wakil terpilih). Dari sudut pandang hak suara, terbagi antara negara yang menerapkan “pemilih dewasa” dan “pemilih dewasa bersyarat”.  Negara yang menerapkan “pemilih dewasa” berarti hak pilih hanya dimiliki semua orang dewasa baik pria maupun wanita dengan batas usia tertentu tanpa perlu ada persyaratan khusus. Sementara bagi negara yang menerapkan “pemilih dewasa bersyarat” biasanya hak pilih hanya diberikan kepada orang dewasa dengan syarat-syarat tertentu, misalnya tidak buta huruf dan lain-lain. Dari sudut pandang konstituensi, terdapat negara yang menghasilkan 1 (satu) wakil dalam setiap daerah pemilihan (biasanya negara yang menerapkan sistem mayoritas) dan negara yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) wakil di setiap daerah pemilihan (biasanya negara yang menerapkan sistem perwakilan proporsional).[33]
Dari berbagai literatur yang menjabarkan sistem pemilu, sebagian besar memetakan sistem pemilu menggunakan pendekatan konstituensi. Dari pendekatan tersebut, jika menggunakan hasil pemetaaan Reynolds, sistem pemilu terbagi ke dalam 4 (empat) sistem yang dipakai oleh negara-negara di dunia, yaitu: sistem mayoritas/pluralitas; perwakilan proporsional, campuran dan sistem pemilu lainnya.[34]

1)      Sistem Mayoritas/Pluralitas
Sistem Mayoritas/Pluralitas adalah sistem pemilu yang menekankan pada suara terbanyak (mayoritas) dimana mayoritas tersebut berasal dari berbagai kekuatan (pluralitas). Sistem Mayoritas/Pluralitas tersebut terbagi ke berbagai varian-varian sistem diantaranya: First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.[35]
Sistem First Past The Post (FPTP) adalah sistem pemilu dengan menggunakan model the winner take all dimana kandidat dengan perolehan suara terbanyak otomatis menjadi kandidat terpilih. Di setiap daerah pemilihan hanya diambil 1 (satu) pemenang saja.[36] Sistem FPTP di Indonesia juga sering dikenal dengan istilah “sistem pemilu distrik” karena sistem FPTP menghendaki daerah pemilihan dalam ruang lingkup yang lebih kecil (setingkat distrik). Luas wilayah distrik biasanya setara dengan kabupaten/kota. Dengan luas wilayah distrik yang relatif kecil, diharapkan akan memudahkan para pemilih untuk mengetahui dan mengenal lebih dalam mengenai profil masing-masing kandidat. Disamping itu, faktor kedekatan antara rakyat (pemilih) dengan para kandidat juga akan membuka ruang komunikasi politik yang lebih intensif diantara keduanya sehingga kerja-kerja di parlemen lebih bersifat aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan rakyat.
Beberapa kelebihan sistem FPTP diantaranya adalah terbangunnya proses konsolidasi politik antar parpol menuju sistem kepartaian yang lebih sederhana. Sebab dengan menggunakan sistem wakil tunggal (1 pemenang) akan memaksa parpol-parpol kecil berkoalisi dan berfusi agar dapat memenangkan pemilihan di setiap distrik. Sistem FPTP yang menghendaki sistem kepartaian yang lebih sederhana pada akhirnya ikut mendorong terbentuknya pemerintahan yang lebih stabil karena konfigurasi kekuasaan pemerintah hanya dipimpin oleh satu partai pemenang dalam setiap peroide pemerintahan, dan partai yang kalah otomatis menjadi oposisi sebagai alat kontrol dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.[37]
Kelebihan lain dari sistem FPTP, sistem ini mengijinkan kandidat-kandidat independen ikut dalam pemilihan,  sehingga kelompok-kelompok minoritas yang aspirasinya tidak terwakili oleh parpol-parpol peserta pemilu dapat mengajukan wakilnya melalui jalur independen. Lebih jauh dari itu, dengan karakter the winner take all sistem ini menjadi sistem yang paling sederhana dibandingkan sistem pemilu lain terutama dari sisi metode penghitungan suaranya karena kandidat yang memperoleh suara terbanyak otomatis menjadi kandidat terpilih.[38]
Walaupun demikian, sistem FPTP masih memiliki kelemahan yang cukup mendasar khususnya dalam hal potensi hilangnya suara rakyat. Sebab dengan model the winner take all  yang hanya menghendaki satu pemenang saja dalam satu distrik akan berakibat terbuangnya suara rakyat yang kandidatnya kalah dalam pemilihan. Resiko kehilangan suara tersebut akan semakin besar jika terjadi pertarungan antar kandidat yang dicalonkan oleh parpol-parpol besar. Selain itu, model the winner take all selama ini juga dinilai kurang memberi ruang kepada pluralisme politik yang ada di masyarakat baik yang berlatar belakang kesukuan maupun sektoral (buruh, tani, nelayan, profesional, pengusaha, dan lain-lain), karena parlemen hanya didominasi oleh parpol-parpol besar saja.[39]
Negara yang selama ini menjadi contoh terbaik penerapan sistem FPTP adalah Inggris dan Amerika Serikat. Namun menurut Refly Harun di Inggris sendiri sistem ini terus digugat dan diperdebatkan. Dua hal yang sering diperdebatkan adalah keterwakilan (representativeness) dan akuntabilitas (accountability). Sistem FPTP sering dipersepsikan mengandung masalah dalam soal keterwakilan karena banyak suara yang terbuang. Dan dalam kenyataannya sistem FPTP di Inggris selama ini telah meminggirkan parpol-parpol kecil dan kelompok minoritas dari keterwakilan. Rakyat Inggris hanya diberikan alternatif pemerintahan yang itu-itu saja. Sebelum pemerintahan beralih ke kubu Buruh pada 1997, Inggris diperintah Konservatif selama 18 tahun dengan Margareth Thatcher sebagai ikonnya. Sekarang hal yang sama berulang kembali karena Buruh sudah memerintah selama 12 tahun.[40]
Sistem mayoritas pluralitas yang kedua adalah sistem Block Vote (BV). Sistem ini hampir sama dengan sistem FPTP karena sama-sama memakai wilayah distrik sebagai daerah pemilihannya. Perbedaannya, jika FPTP hanya menghendaki wakil tunggal dari masing-masing distrik, sebaliknya BV menghendaki wakil banyak dalam setiap distrik. Perbedaan lainnya, jika dalam FPTP masyarakat hanya memilih 1 (satu) kandidat saja, dalam sistem BV masyarakat diberi hak untuk memilih kandidat sebanyak jumlah kursi yang diperebutkan. Dalam menggunakan hak pilihnya tersebut, masyarakat dapat memilih semua kandidat sampai sesuai dengan jumlah kursi atau memilih sebagian (satu) kandidat saja.[41]
Menurut Reynold, sistem BV ini biasanya dipraktikkan di negara-negara yang tradisi kepartaiannya lemah atau tidak ada. Tahun 2004, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Guernsey, Kuwait, Laos, Libanon, Maldives, Palestina, Suriah, Tonga, dan Tuvalu menggunakan sistem pemilu ini. Sistem ini juga pernah digunakan di Yordania (1989) Mongolia (1992), dan Filipina serta Thailand hingga tahun 1997. Dengan hak pilih yang bersifat ganda maka masyarakat lebih mendapatkan keleluasaan dalam menentukan kandidat-kandidat pilihannya. Namun sistem ini juga akan melahirkan persaingan antar kandidat di internal parpol sehingga berdampak pada kesulitan parpol dalam mengkonsolidasi kekuatan politik internalnya.[42]
Sistem mayoritas/pluralitas yang ketiga adalah sistem Party Block Vote  (PBV). Sistem PBV prinsipnya hampir sama dengan sistem FPTP dengan model the winner take all-nya dimana hanya diperoleh satu pemenang saja dalam setiap distrik. Perbedaannya jika dalam sistem FPTP, parpol hanya boleh mencalonkan 1 (satu) kandidat saja di masing-masing distrik, sebaliknya dalam sistem PBV parpol boleh mencalonkan lebih dari satu kandidat. Namun masyarakat tetap hanya diberi hak untuk memilih 1 (satu) kandidat saja. Parpol yang memperoleh suara terbanyak otomatis memenangkan pemilihan. Kursi yang dimenangkan akan diberikan kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak diantara kandidat lain di internal parpol tersebut. Sistem ini digunakan di Negara Kamerun, Chad, Jibouti, dan Singapura.[43]
Kelebihan dari sistem PBV  hampir sama dengan sistem FPTP yaitu akan melahirkan sistem kepartaian yang lebih sederhana dan kuat. Kelemahannya adalah potensi hangusnya suara rakyat dalam skala besar karena hanya diperoleh satu pemenang saja dalam setiap distrik.[44]
Sistem mayoritas/pluralitas yang keempat adalah sistem Alternative Vote (AV). Sistem ini juga hampir sama dengan sistem FPTP yang menghendaki wakil tunggal di setiap distrik. Perbedaannya,  jika dalam FPTP rakyat hanya diberikan hak untuk memilih satu kandidat saja, di dalam sistem AV rakyat diberikan hak untuk memilih seluruh kandidat yang tercantum di dalam kertas suara, namun harus dengan cara merangking. Kandidat yang paling dipercaya dan diyakininya ditempatkan pada rangking pertama dan seterusnya.[45] Dengan sistem demikian, maka masyarakat akan lebih memiliki ruang dalam mengekspresikan pilihannya terhadap semua kandidat. Dan bagi para kandidat, sistem ini juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mengukur tingkat legitimasi mereka di mata masyarakat. Misalnya bagi kandidat yang berada di rangking kedua, walaupun dia kalah dalam pemilihan, namun ia kalah dengan terhormat karena tetap mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat yang ditunjukkan dengan besarnya dukungan rakyat yang berhasil menempatkannya di posisi kedua.[46]
Berdasarkan pemetaan Reynolds sistem ini digunakan di Fiji dan Papua Nugini. Kelebihan dari sistem AV akan menuntut para kandidat untuk bekerja lebih keras dalam menarik simpati pemilih khususnya para pemilih yang berasal dari luar partai mereka, yang paling tidak akan menempatkannya di rangking kedua dan seterusnya. Kelemahan dari sistem ini akan menuntut masyarakat untuk lebih kritis lagi dalam menganalisis profil masing-masing kandidat yang tentu saja tidak mudah. Disamping itu, sistem ini juga  menghendaki tingkat baca-tulis huruf dan angka yang tinggi di kalangan pemilih sehingga hanya bisa diterapkan di negara-negara yang sistem pendidikannya telah merata.[47]
Sistem mayoritas/pluralitas yang kelima adalah sistem Two Round System (TRS). Sistem ini di Indonesia lebih dikenal dengan sistem “dua putaran” di mana pemilu dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap seperti dalam Pilpres. Tahak kedua akan dilaksanakan jika di dalam tahap pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas yang ditentukan sebelumnya (biasanya 50% + 1). [48]
Pelaksanaan pemilu putaran kedua di masing-masing negara cukup bervariasi. Sistem yang umum biasanya kandidat yang ikut serta adalah kandidat dengan suara terbanyak pertama dan kedua di putaran pertama (bisanya disebut majority run-off) yang sudah pasti di putaran kedua akan menghasilkan suara mayoritas bulat (50%+1). Yang agak berbeda adalah Perancis, karena di dalam putaran kedua, kandidat yang ikut serta adalah kandidat yang memperoleh lebih dari 12,5% suara di putaran pertama. Di dalam putaran kedua itu, siapapun yang memenangkan suara terbanyak walaupun tidak mencapai 50% + 1 (mayoritas) otomatis menjadi kandidat terpilih.[49] Negara-negara yang saat ini menggunakan sistem TRS adalah Perancis, Republik Afrika Tengah, Kongo, Gabon, Mali, Mauritania, Togo, Mesir, Haiti, Iran, Kiribati, Vietnam, Belarusia, Kyrgyztan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.[50]
Kelebihan dari sistem TRS paling tidak akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengubah pilihannya di putaran kedua. Disamping itu, dengan adanya putaran kedua akan memungkinkan bersatunya kepentingan yang berbeda, yang awalnya suaranya terpecah-pecah pada putaran pertama kemudian terakumulasi kepada satu kandidat di putaran kedua. Kelemahan dari sistem ini adalah tidak mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien karena dengan adanya putaran kedua akan membuat penyelenggara pemilu bekerja dua kali dan pembiayaan pemilu yang akan memakan anggaran cukup besar.[51]

2)      Sistem Perwakilan Proporsional
Sistem perwakilan proprosional oleh banyak pakar diyakini lahir sebagai respon atas kelemahan sistem mayoritas/pluralitas (sistem distrik) yang berdampak pada banyaknya suara rakyat (pemilih) yang terbuang karena hanya menghendaki 1 (satu) pemenang saja di setiap distrik. Sehingga yang menjadi poin krusial dari sistem ini adalah bagaimana menerjemahkan semua suara agar dapat menjadi kursi secara proporsional sehingga dapat lebih berkeadilan. Dengan demikian, suara kelompok minoritas dan parpol-parpol kecil akan lebih terjamin karena prinsipnya semua suara harus dikonversi menjadi kursi.
Beberapa kelebihan yang paling prinsip dari sistem perwakilan proporsional antara lain: terangkatnya  suara yang kalah; memfasilitasi partai-partai minoritas untuk punya wakil di parlemen; menuntut partai-partai politik berkampanye di luar basisnya; memungkinkan tumbuh dan stabilnya kebijakan karena sistem ini menuntun pada pemerintahan yang berkesinambungan; dan sistem ini juga memungkinkan partai-partai politik dan kelompok kepentingan berkoalisi dalam kekuasaan.[52]
Sementara beberapa kelemahan yang dimiliki sistem perwakilan proporsional adalah lahirnya pemerintahan koalisi (bahkan multi-koalisi). Koalisi parpol dan antar kekuatan politik  di tubuh pemerintahan biasanya dilakukan dengan cara membagi-bagi jabatan politik  (biasanya ditingkat kementerian) sehingga seringkali membuat kebijakan-kebijakan  publik yang dilahirkan tidak selaras antara satu kementerian/departemen dengan kementerian/departemen lainnya. Pemerintahan koalisi juga seringkali rentan melahirkan fragmentasi antar parpol karena terjadinya persaingan internal koalisi untuk menjadi parpol yang dominan. Kelemahan lain dari sistem perwakilan proporsional, dengan sistem wakil banyak memang akan melahirkan sistem kepartaian yang lebih plural, namun bagi negara-negara yang masih memiliki basis ideologi kuat akan berpotensi melahirkan partai-partai ekstrim (kiri maupun kanan).[53]
Sistem perwakilan proporsional biasanya dilaksanakan dengan menggunakan Proporsional Daftar. Dengan model Proporsional Daftar maka setiap parpol diminta mendaftarkan kandidat-kandidatnya. Para kandidat kemudian diurut berdasarkan nomor urut (dari nomor urut terkecil sampai terbesar).[54] Daftar kandidat tersebut ada yang tertutup (closed list) dan terbuka (opened list). Tertutup jika daftar kandidat tersebut tidak dicantumkan di kertas suara atau tempat pemilihan sehingga rakyat tidak mengetahui nama masing-masing kandidat. Terbuka jika daftar kandidat dicantumkan di kertas suara atau dipampang di tempat pemilihan sehingga masyarakat mengetahui nama-nama kandidat dari masing-masing partai.[55]
Dalam hal memilih, baik daftar terbuka maupun daftar tertutup biasanya masyarakat hanya memilih partainya saja. Partai akan menerima kursi secara proporsional dari total suara yang dihasilkan. Kandidat yang nantinya duduk di kursi parlemen diambil dari kandidat yang ada di daftar, biasanya diurut dari nomor urut terkecil. Jika berdasarkan perhitungan proporsional suatu partai mendapatkan 3 (tiga) kursi, maka kandidat yang dipilih adalah kandidat yang menempati nomor urut pertama, kedua dan ketiga di partai tersebut.[56]
Di beberapa negara (khususnya Indonesia), sistem perwakilan proporsional dengan daftar terbuka, memiliki variasi yang agak berbeda.  Dalam hal memilih, rakyat boleh memilih kandidatnya saja (tidak harus memilih partai), namun suara yang diberikan kepada kandidat tersebut tetap dianggap sebagai suara milik partai, karena metode pengkonversian suara menjadi kursi tetap menggunakan akumulasi suara partai. Perbedaan lainnya, biasanya kandidat yang dipilih oleh parpol untuk didudukkan di kursi yang diperoleh adalah kandidat di urutan nomor paling kecil (nomor urut 1), di Indonesia, kursi diberikan kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak (tidak lagi tergantung pada nomor urut).
Kelebihan dari Proporsional Daftar adalah memungkinkan kelompok minoritas terwakili di parlemen. Proporsional Daftar juga memungkinkan calon perempuan terpililh. Namun kelemahannya biasanya antara kandidat terpilih dengan konstituennya tidak memiliki hubungan politik yang kuat karena posisinya sebagai anggota parlemen bukan karena dipilih oleh rakyat tetapi karena ditempatkan oleh partai ke dalam Daftar. Sehingga dalam sistem ini biasanya pengurus parpol memiliki kekuasaan yang sangat besar karena pengurus parpol memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja anggotanya yang akan ditempatkan sebagai kandidat di dalam daftar.[57]
Selain Proporsional Daftar, sistem perwakilan proporsional lainnya adalah sistem Single Transferable Vote (STV).  Sistem ini sampai saat ini diyakini sebagai sistem pemilu yang cukup menarik.  Karena dalam memilih, pemilih harus merangking calon menurut pilihannya di kertas suara seperti pada sistem AV. Dalam memilih, pemilih dibebaskan untuk merangking ataupun cukup memilih satu saja. Sistem ini dipakai di Malta dan Republik Irlandia.[58] Setelah total suara yang memperoleh rangking pertama dihitung, perhitungan dilanjutkan dengan membuat kuota yang dibutuhkan bagi seorang calon. Kuota yang digunakan umumnya kuota Droop, dengan rumus :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEhzB_H0vgeDV4_k3lY9u_lgyFWEpY9apcruFt_cqiy90Q5h1wB2fYNmvcLs-nshYBEFBlWKiit06PDy-JoZ6tW3A8BnFX42cpLjseMB9M72vaL9m9L_ZPEQISKL2n-n_jhFUxaB-Mabs/s400/sistem-pemilu-rumus.png


[1] Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Deluxe Eight Edition (Dallas: Thompson West, 1999), hal.557
[2] A. James Reichley (ed), Election American Style (Washington DC: The Brookings Institution, 1987), hal. 1 disebutkan bahwa: …elections are fundamental to any political system based on principle democracy and republican government. Under democracy, elections in which all eligible voters may participate are the ultimate source of governmental authority. In large, complex society like the United States, elections provide the chief means through which most voters influence the formation of government policy and exercise the rights and responsibitilies of citizienship.
[3] Hendarmin, Amandemen UUD 1945, Menuju Konstitusi Yang Berkedaulatan Rakyat (Jakarta: Yayasan Pancur Siwah, 2002), hal.111
[4] Soewoto, Kekuasaan dan Tanggung jawab Presiden Republik Indonesia (Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridik Pertanggungjawaban Kekuasaan), (Disertasi: Universitas Airlangga), Surabaya, 1990, halaman.148
[5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Setjen Mahkamah Konstitusi republik Indonesia, 2006), hal.741
[6] Pasal 1 angka 1 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
[7] Lihat Penjelasan Umum UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
[8] Richard S Katz, Democracy and Elections (New York: Oxford University Press, 1997), hal. 69. Argumentasi Katz …because representative government is expected to solve problems beyond the impossibility of direct democracy, representation becomes a complex concept in democracy theory. At least in part, to choose an appropriate meaning of representation is to say what elections ought to do; to specify the function of elections is to define representation. The choice depends both on the values to be served and on the presumed nature of the world. At this point, each of the two major approaches popular sovereignty divides into a number of specific theories.
[9] Frans Magnis Suseno, Etika Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), hal. 290-291
[10] Constantijn Kortman et.al, Constitutional Law of 10 EU Member States, The 2004 Enlargement (Deventer: Kluwer, 2006),  hal.23
[11] Andrew Reynold, Electoral System Design: The New International IDEA Handbook, (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005) hal.9-14.
[12] Lihat Jimly Asshiddiqie, Op.Cit. hal. 739
[13] M.A. Riff (ed), M.A. Riff (ed), Dictionary of Modern Political Ideologies (Manchester: Manchester University Press, 1987) hal. 171.
[14] Dalam konteks ini, Ryn mencoba menambahkan bahwa prinsip kedaulatan rakyat tidak cukup dengan hanya jaminan adanya pemilu dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara, tetapi juga harus diikuti oleh pendidikan etika dan moral para pejabat publik. Lihat Claes G. Ryn, Democracy and Ethical Life, A Phillosophy of Politics and Community, Second Edition (Louisiana:  Louisiana State University Press, 1990), hal.154-164.
[15] Lihat Jean Jacques Rosseau. The Social Contract (New York: Hafner Publishing Company, 1951), hal. 16-21
[16] Richard S. Katz, Op.Cit hal. 69
[17] Frans Magnis Suseno, Op.Cit. hal. 290-291
[18] Donald L. Horowitz, “Electoral Systems and Their Goals : A Primer foR Decision-Makers”, Paper on James B. Duke Professor of Law and Political Science, Duke University, Durham, North California, January 2003.
[19]Andrew Reynolds, dkk, Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005) hal. 9-14.
[20] Representasi (keterwakilan) yang harus diperhatikan adalah kondisi geografis, faktor ideologis, situasi partai politik (sistem kepartaian), dan wakil rakyat terpilih benar-benar mewakili pemilih mereka.
[21] Pemilu adalah proses yang “mahal” baik secara ekonomi (biaya cetak surat suara, anggaran untuk parpol yang diberikan pemerintah) maupun politik (konflik antar pendukung), dan bisa dimengerti oleh masyarakat awam serta disabel (buta warna, tunanetra, tunadaksa).
[22] Masyarakat pemilih punya latar belakang yang berbeda, dan perbedaan ini bisa diperdamaikan melalui hasil pemilihan umum yang memungkinkan untuk itu.
[23] Sistem pemilu mampu menciptakan pemerintahan yang diterima semua pihak, efektif dalam membuat kebijakan.
[24] Sistem pemilu yang baik mampu menciptakan pemerintah yang akuntabel.
[25] Sistem pemilu yang baik memungkinkan pemilih mengetahui siapa wakil yang ia pilih dalam pemilu, dan si pemilih dapat mengawasi kinerjanya.
[26] Sistem pemilu yang baik mendorong partai politik untuk memperbaiki organisasi internalnya, lebih memperhatikan isu-isu masyarakat, dan bekerja untuk para pemilihnya.
[27] Sistem pemilu yang baik mendorong terjadinya oposisi di tingkat legislatif, sebagai bentuk pengawasan DPR atas pemerintah.
[28] Sistem pemilu harus bisa dipakai secara berkelanjutan dan memungkinkan pemilu sebagai proses demokratis yang terus dipakai untuk memilih para pemimpin.
[29] Standar internasional ini misalnya isu HAM, lingkungan, demokratisasi, dan globalisasi ekonomi.
[30] Arend Lijphart, Electoral Systems, dalam Afan Gaffar, Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar , 2000), hal. 255.
[31] Dieter Nohlen, “Electoral Systems” dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia of political communication, (California: Sage Publications, 2008)
[32] Morissan,. Hukum Tata Negera Era Reformasi (Jakarta: Ramdina Prakarsa, 2005), hal.221
[33] C.F. Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia (Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form), diterjemahkan oleh SPA Teamwork (Jakarta: Nuansa dan Nusamedia, 2004), hal.95-97
[34] Andrew Reynolds, et.al. Op.Cit. hal.21
[35] Ibid. hal.35
[36] Electoral Reform Society, What Is First Past The Post? http://www.electoral-reform.org. uk/article.php?id=54
[37] Andrew Reynold. Op.Cit. hal.38-39
[38] Ibid. hal.40
[39] Ibid. hal.41 Lihat juga Refly Harun, “Mempertimbangkan Kembali Sistem Distrik”, Koran Tempo, 23 November 2006; dan Rizal Malarangeng, “Tunda Dulu Sistem Distrik”, Kompas, 2 Juni 1998.
[40] Refly Harun, Menggugat Sistem Pemilu Kita, http://reflyharun.blogspot.com/2009/04/ menggugat-sistem-pemilu-kita.html, diunduh 14 Juli 2010.
[41] Andrew Reynolds. et. al. Op.Cit.  hal.44-45
[42] Ibid. hal.46
[43] Ibid.
[44] Ibid. hal.46 Lihat juga International Democracy and Electoral Assistance, Countries Using Party Blocked Vote, http://www.idea.int/esd/type.cfm?electoralSystem=PBV , diunduh 15 Juli 2010.
[45] Lihat Electoral Reform Society, The Alternative Vote. What is The Alternative Vote? http://www.electoral-reform.org.uk/article.php?id=55, diunduh 15 Juli 2010.
[46] Andrew Reynolds et. al. Op.Cit. hal.47
[47] Ibid.
[48] Ibid. hal.52
[49] Lihat France Diplomatie, Election in France, Conduct of Elections in France, http://www.diplomatie.gouv.fr/en/france_159/institutions-and-politics_6814/elections-in-france_ 5454/ index.html , diunduh 11 Juli 2010
[50] Andrew Reynolds et.al. Op.Cit. hal. 54-55
[51] Ibid. hal. 56
[52] Ibid. hal.57
[53] Ibid.
[54] Ibid. hal.60
[55] Lihat Juric Toplak, “Prefential Voting: Definition and Classification”, Paper presented at the annual meeting of the Midwest Political Science Association 67th Annual National Conference, Chicago, IL, April 2009.
[56] Ibid.
[57] Andrew Reynolds. et.al. Op.Cit. hal 65-69
[58] Ibid. hal. 71

1 komentar :