Kamis, 05 Agustus 2010

Norma Kebebasan Beragama: Benturan Antara Positivisme dan Moralitas


Walaupun proses legislasi di Indonesia dilaksanakan atas dasar ketertiban hirarki peraturan perundang-undangan, namun dalam banyak kasus, suatu peraturan acapkali berkontradiksi dengan peraturan yang yang lebih tinggi, padahal telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi. Bagi Gordon, kontradiksi tersebut wajar karena produk hukum adalah produk politik sehingga dalam beberapa kasus seringkali bias kultur, ras, gender, bahkan kepentingan dan ideologi. Hukum sebagai produk politik tentunya dilahirkan dari proses pertarungan diskursus yang pada akhirnya dimenangkan oleh kelompok diskursus mayoritas. [1]
            Keberadaan International Covenant on Civil and Political, yang salah satu ketentuannya memberikan jaminan kepada masyarakat untuk melaksanakan haknya dalam beragama dan berkeyakinan, ketika disahkan dengan melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2005, maka sejak saat itu kovenan tersebut menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia.
Jika mengacu pada teori Kelsen, UU No.12 Tahun 2005 sebenarnya dalam memperoleh validitasnya tidak berdasarkan pada UUD 1945, tetapi dari kovenan. Karena validitasnya tidak diperoleh dari UUD 1945 secara langsung, maka wajar jika pada akhirnya ketentuan tersebut berbenturan UUD 1945, terutama ketentuan yang memuat tentang kebebasan beragama, dimana jika dalam kovenan semua agama dan keyakinan dari theis, non theis dan atheis dijamin, namun di dalam Pasal 29 UUD 1945 yang dijamin hanyalah agama dan keyakinan monotheis, lain tidak. Dengan demikian, berdasarkan teori Kelsen pula, maka UU No.12 Tahun 2005 harus dinyatakan tidak valid karena muatan isinya (substance) bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam sub bab sebelumnya, keberadaan Pasal 29 UUD 1945 tersebut merupakan proses pertarungan politik antar politik aliran di Indonesia yang telah berlangsung sejak pertama kali negara ini didirikan sampai saat ini. Isi dari Pasal 29 UUD 1945 merupakan hasil kompromi politik yang untuk sementara disepakati dalam konstitusi, dimana agama dan keyakinan yang dijamin oleh negara hanyalah yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam praktiknya melalui UU No. 1/PNPS/1965 agama yang dijamin oleh negara hanyalah 6 (enam) agama, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.[2]
            Jika menggunakan pendekatan Gordon mewakili aliran CLS, yang melihat legal discourse sebagai wacana yang berkuasa, pembatasan-pembatasan hak beragama dan berkeyakinan di Indonesia merupakan representasi dominasi legal discourse dari kelompok berkuasa (bisa dibaca kelompok mayoritas), yang kemudian men-judge agama mana yang paling benar dan boleh dipeluk.
Jika kemudian hanya 6 (enam) agama yang diakui, berarti kelompok itulah yang mendominasi legal discourese. Sisanya, karena kalah dalam legal discourse sudah pasti tidak mendapatkan tempat dalam hukum.[3]
            Jika dikaitkan dengan moralitas, terutama apakah pembatasan itu telah adil dan benar, hanya dapat dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemegang moral sesungguhnya. Dan ternyata faktanya, kasus pemenjaraan “Lia Eden” dan pembakaran tempat-tempat beribadat jemaat Ahmadiyah oleh masyarakat (bisa dibaca kelompok Islam sebagai agama mayoritas) adalah realitas sosial yang tidak bisa dipungkiri.
Dengan melihat realitas sosial yang berkembang, dimana masyarakat masih menolak keberadaan agama dan kepercayaan di luar agama yang telah dituangkan dalam konstitusi, maka itulah keadilan dan kebenaran (paling tidak menurut masyarakat untuk saat ini)[4]. Dan keberadaan Pasal 29 UUD 1945, walaupun membatasi hak-hak beragama dan berkeyakinan bagi masyarakat, namun karena pembatasan itu atas masukan dan bersumber dari norma-norma dalam masyarakat sendiri, maka pembatasan itu tetaplah harus dikatakan adil dan sudah benar.[5]
Jika norma hukum yang terkandung dalam UU No.12 Tahun 2005 benar-benar diterapkan, tanpa ada lagi pembatasan dalam beragama dan berkeyakinan, kemungkinan besar akan langsung berkontradisi dengan norma-norma yang berkembang di masyarakat terutama norma agama dan adat.[6]


[1] Robert Gordon, Op.Cit. Jon Elster and Rune Slagstad, eds, 1997, Constitutionalism and Democracy (Cambridge: Cambridge University Press), hal. 209 s/d 221.
[2] Namun dengan Inpres N0.14 Tahun 1967, agama Konghucu eksistensinya tidak diakui lagi. Hal ini berakibat pada tidak diakuinya hak-hak sipil para pemeluk agama Konghucu di Indonesia. Misalnya saja, Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat perkawinan orang-orang yang beragama Konghucu. Selain itu, anak-anak mereka tidak memperoleh pendidikan agama Konghucu di sekolah-sekolah. Mereka juga tidak diizinkan merayakan hari-hari keagamaannya. Akhirnya tahun 2000 melalui Keppres No. 6 tahun 2000 Inpres No. 14 tahun 1967 dan agama Konghucu eksistensinya dipulihkan.
[3] Rober Gordon, Ibid.
[4] Meminjam pendekatan Ross, bahwa keadilan hukum hanya bisa terjaga jika proses kelahiran hukum tersebut didasarkan pada realias sosial. Lihat Alf Ross, On Law and Justice (Berkeley: University of California Press, 1959).
[5] Menurut Savigny, hukum yang demikian (hukum posifit), hukum yang didasarkan dan bersumber dari norma dan nilai-nilai dalam masyarakat adalah hukum yang berkeadilan. Lihat Walter Friedman. Teori dan  Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Cetakan. II. diterjemahkan oleh Muhammad Arifin. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  1986) hal.65
[6] S. Diamond, The Rule of Law versus The Order of Custom¸ (Transaction Publishers, 1981) hal. 102 yang secara tegas menyatakan: ...We live in a law-ridden society; law has cannibalized the institutions which it presumably reinforces or with which it interacts.... [W]e are encouraged to assume that legal behavior is the measure of moral behavior.... Efforts to legislate conscience by an external political power are the antithesis of custom: customary behavior comprises precisely those aspects of social behavior which are traditional, moral and religious--in short, conventional and nonlegal. Put another way, custom is social morality. the relation between custom and law is basically one of contradiction, not continuity.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar