Rabu, 04 Agustus 2010

Perbandingan Konstitusi Kuba dan Indonesia

A. KONSTITUSI KUBA
             Konstitusi Republik Kuba terdiri dari 15 Bab dan 137 Pasal. Sebagaimana konstitusi modern[1], konstitusi Kuba memuat paling tidak 2 (dua) prinsip dasar yaitu: kekuasaan negara (lembaga-lembaga negara) meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif; dan hak-hak rakyat (hak asasi manusia). Berikut hal-hal yang diatur di dalam konstitusi Kuba berdasarkan bab:
BAB
JUDUL
I
Prinsip-prinsip politik, sosial dan ekonomi negara
II
Kewarganegaraan
III
Penduduk Asing
IV
Keluarga
V
Pendidikan dan Kebudayaan
VI
Kesetaraan
VII
Hak-hak dasar, kewajiban dan perlindungan negara
VIII
Negara dalam keadaan darurat
IX
Prinsip-prinsip dan fungsi lembaga-lembaga negara
X
Lembaga kedaulatan rakyat tertinggi
XI
Divisi Administrasi politik
XII
Lembaga kedaulatan rakyat daerah
XIII
Pengadilan dan Jaksa Agung
XIV
Sistem Pemilihan Umum

Perubahan Konstitusi

            Dalam makalah ini, perbandingan konstitusi Republik Kuba dan Republik Indonesia dibatasi pada 4 (empat) hal pokok saja, yaitu: perbandingan antara lembaga-lembaga negara, hak-hak dasar rakyat, sistem politik dan sistem ekonomi berdasarkan norma-norma yang tertuang di masing-masing konstitusi. Dalam beberapa kasus, dilengkapi dengan praktik dan fakta-fakta berdasarkan catatan referensi yang ada.


1.      Lembaga-Lembaga Negara Republik Kuba
Berdasarkan Konstitusi Kuba, terdapat 5 (lima) lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit yaitu: Majelis Kedaulatan Rakyat Nasional (The National Assembly of People’s Power); Dewan Negara (Council of State); Dewan Menteri (Council of Ministers); Mahkamah Agung Rakyat (The People’s Supreme Court), Jaksa Agung Republik (the Office of the Attorney General of the Republic) dan Majelis Kedaulatan Rakyat Provinsi (The Provincial Assemblies of People’s Power).

a.      Majelis Kedaulatan Rakyat Nasional
Majelis Kedaulatan Rakyat Nasional (MKRN) adalah lembaga negara tertinggi yang membawahi seluruh lembaga negara yang ada. Sebab MNKR merupakan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Kuba. Anggota MNKR dipilih oleh Majelis Kedulatan Rakyat Provinsi (MKRP) di masing-masing provinsi setiap 5 (lima) tahun sekali. Dan MKRP  dicalonkan dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum yang juga diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilihan umum diadakan dengan surat suara rahasia, dan rakyat berusia 16 tahun ke atas berhak memilih. Kandidat-kandidat MKRN yang dicalonkan oleh MKRP dipilih dengan opsi ya atau tidak. Bila calon tidak mendapatkan lebih dari 51% suara, pemilihan akan diulang.
Cerminan dari kekuasaan tertinggi dari MNKR tersebut diperlihatkan beberapa kewenangannya yang begitu besar, diantaranya: kewenangan untuk merubah konstitusi; dan menjadi satu-satunya yang memutuskan disetujui tidaknya sebuah undang-undang, termasuk merubah dan membatalkan undang-undang. Lebih dari itu, MKRN juga merangkap sebagai Mahkamah Konstitusi yang menguji konstitusionalitas semua undang-undang. Menariknya, semua lembaga negara bahkan termasuk rakyat dapat mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada MNKR, sebagaimana yang dimuat di dalam Pasal 88 Konstitusi Kuba:
The proposal of laws is the responsibility of:
a)  the deputies to the National of People's Power;
b)  the Council of State;
c)  the Council of Ministers;
d) the commissions of the National Assembly of People's Power;
e) the Central Organization of Cuban Trade Unions and the national offices of the other social and mass organizations;
f) the People's Supreme Court, in matters related to the administration of justice; g) the Office of the Attorney General of the Republic, in maters within its jurisdiction;
h) the citizens. In this case it is an indispensable prerequisite that the proposal be made by at least 10 000 citizens who are eligible to vote.

MKRN juga memegang kendali secara penuh karena MKRN diberikan kewenangan membahas dan memberikan persetujuan garis-garis besar halauan negara yang memuat kebijakan politik dan ekonomi yang dirancang oleh Dewan Negara, termasuk persetujuan terhadap rancangan APBN.
            Lebih dari itu, MKRN juga merangkap sebagai Kepala Negara yang memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan perang dalam peristiwa agresi militer dan menyetujui perjanjian damai, menyerukan pelaksanaan referendum, dan pemberian amnesti.
Dalam urusan pemerintahan, MKRN menjadi satu-satunya lembaga pengawas tertinggi terhadap semua lembaga dan badan-badan negara di bawahnya. Disamping itu, MKRN oleh konstitusi juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengubah pembangian administrasi politik pemerintahan sesuai dengan kehendak MKRN.[2]
Lebih jauh dari itu, MKRN menjadi satu-satunya lembaga yang bisa mencabut semua ketentuan dan keputusan Dewan Negara termasuk dekrit dan resolusi Dewan Menteri yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk semua keputusan, dekrit dan resolusi yang dibuat oleh badan-badan kedaulatan rakyat provinsi juga dapat dicabut dan dibatalkan oleh MKRN jika dinilai melanggar konstitusi, perundang-undangan atau melanggar kepentingan provinsi lain atas nama kepentingan umum.
Sebagai lembaga tertinggi yang berada diatas semua lembaga negara, maka semua personil lembaga negara hanya bisa diisi oleh MKRN dengan jalan pemilihan. Personil lembaga-lembaga negara yang dipilih MKRN tersebut antara lain: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris MKRN dan anggota Dewan Negara;  Ketua, Wakil Ketua dan hakim di Mahkamah Agung Rakyat; Jaksa Agung dan pengacara wakil jendral Republik;

b.      Dewan Negara
Dewan Negara (Consejo de Estado) adalah lembaga negara yang dipilih dan dibentuk oleh MNKR untuk menyelenggarakan pemerintahan. Dalam bahasa lain, Dewan Negara adalah mandataris MKRN. Jumlah anggota Dewan Negara  sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang, terdiri atas seorang Presiden, seorang Sekretaris, seorang Wakil Presiden Pertama, lima orang Wakil Presiden, dan 27 anggota tambahan. Dewan Negara adalah lembaga negara yang mewakili kuba dalam kepentingan nasional maupun internasional.
Tugas pokok Dewan Negara Kuba membuat kebijakan-kebijakan umum pemerintahan dan bertanggung jawab penuh dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan oleh semua departemen dan instansi administratif lainnya, termasuk mengevaluasi kinerja kepemimpinan setiap kementerian dan lembaga administrasi pemerintahan pusat.[3]
Berdasarkan konstitusi, Dewan Negara juga menjadi lembaga negara yang memimpin dewan pertahanan nasional sekaligus sebagai komando tertinggi dari semua angkatan bersenjata Republik Kuba.

c.       Dewan Menteri
Dewan Menteri adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi yang keanggotaannya terdiri Presiden, Wakil Presiden Pertama, wakil presiden, para menteri, sekretaris dan beberapa anggota lainnya yang diusulkan oleh Dewan Negara kepada MKRN untuk mendapatkan persetujuan. Dewan Menteri ini sebenarnya lebih berfungsi sebagai “pengurus harian” Dewan Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Kuba.
Sebagai “pengurus harian”, maka Dewan Menteri memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melaksanakan semua kebijakan politik, ekonomi, sosial dan pertahanan dan keamanan Republik Kuba yang telah ditetapkan oleh MKRN. Oleh karena itu Dewan Menteri diberikan tugas untuk menyusun rancangan rencana umum pembangunan sosial ekonomi  dan anggaran negara untuk diajukan kepada MKRN.[4]
Presiden, Wakil Presiden Pertama, wakil presiden dan anggota lain dari Dewan Menteri, sebagaimana ditentukan oleh presiden, membentuk Komite Eksekutif.

d.      Mahkamah Agung RAkyat
Kekuasaan kehakiman di dalam konstitusi Kuba diatur di Pasal 120 sampai dengan Pasal 130. Kekuasaan kehakiman Kuba dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung yang hakim-hakimnya dipilih oleh Dewan Nasional Kedaulatan Rakyat.

2.      Sistem Kepartaian
Republik Kuba menganut sistem kepartaian tunggal sebagaimana yang dianut oleh negara-negara penganut ideologi komunis pada umumnya. Partai Komunis Kuba adalah satu-satunya partai politik yang dijamin dan diakui oleh Konstitusi, dengan menempatkannya sebagai kekuatan terdepan dan tertinggi atas masyarakat dan negara yang memiliki tugas pokok mengatur dan mengarahkan rakyat bersama-sama mencapai tujuan pembangunan sosialisme dan kemajuan menuju masyarakat komunis.[5] Partai juga membuat rekomendasi mengenai pembangunan masa depan revolusi, dan mengkritik kecenderungan-kecenderungan yang dianggap kontra-revolusioner. Partai ini mempunyai pengaruh yang relatif luas di Kuba, namun otoritasnya lebih bersifat moral, bukan legal.
Dalam hal keanggotaan, setiap rakyat tetap diberikan hak untuk duduk dalam keanggotaan, namun dengan proses seleksi yang ketat. Partai akan melakukan berbagai wawancara dengan rekan kerja dan para tetangga untuk benar-benar mendapatkan informasi terutama menyangkut komitmen dan kesaran ideologis serta pengabdian dan prestasinya terhadap rakyat dan negara. Rakyat yang terpilih adalah rakyat yang dinilai sebagai warga negara teladan dan diyakini dapat menjadi pendukung kuat revolusi.
Selain penunggalan partai, konstitusi Kuba juga menunggalkan organisasi kemasyarakatan dan pemuda dalam satu organisasi bernama Liga Komunis Muda. Organisasi ini adalah organisasi pelopor yang mendapatkan pengakuan dan dorongan dari negara dengan tugas utama membangun partisipasi aktif kelompok muda dalam pembangunan sosialisme. Liga Komunis Muda memiliki kewajiban melakukan pengkaderan secara menyeluruh kepada seluruh pemuda Kuba agar memiliki kesadaran sosialis sehingga akan terbangun tanggung jawab terhadap nasib dan masa depan rakyat dan negaranya.[6]
Kedua organisasi ini (Partai Komunis Kuba dan Liga Komunis Muda) diwajibkan bahu membahu terjun ke tengah-tengah masyarakat di seluruh sektor dengan tugas untuk melakukan kerja-kerja agitasi dan propaganda, konsolidasi dan pembelaan terhadap rakyat sosialis.

3.      Kebebasan Beragama
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki penilaian jika negara komunis cenderung atheis karena metode berpikir historis materialisme Karl Marx yang berpijak pada filsafat materialisme yang menolak semua pemikiran bersifat metafisik. Pandangan ini memang seringkali masih bercampur aduk antara filsafat materialisme yang berujung pada aliran atheisme yang dikembangkan Feurbach dengan metode berpikir historis materialisme yang dikembangkan Karl Marx, padahal keduanya sebenarnya berada di titik pijak yang berbeda. Karl Marx sebenarnya melihat agama (Katolik) di eropa cenderung menjadi alat kekuasaan (tirani) untuk mengebiri hak-hak kaum buruh dengan menjadikan dogmatisme agama sebagai kesadaran palsu, bukan kesadaran kritis atas penindasan dan ketertindasan. Oleh karena itu Marx, melihat agama cenderung seperti candu yang sebenarnya tidak menyelesaikan persoalan ketertindasan kaum buruh, kecuali sebatas memberikan kedamaian, kesabaran dan ketenangan palsu yang berlindung dibalik dogma.
Atas dasar pemikiran Marx tersebut, negara-negara komunis baik Uni Soviet, Republik Rakyat China dan Kuba lebih memilih memisahkan agama dengan negara. Namun pemisahan tersebut bukan berarti negara melarang masyarakat komunis beragama. Sebaliknya, negara memberikan jaminan bahkan perlindungan dan kebebasan bagi rakyatnya dalam memeluk dan menjalankan ibadah atas setiap agama apapun yang diyakininya.
Di Kuba, agama juga dipisahkan dari negara, namun negara tetap memberikan pengakuan, penghormatan dan jaminan atas  kebebasan beragama rakyatnya. Bahkan setiap individu diberikan kebebasan dan perlindungan untuk memilih agama apapun yang diyakininya dengan hak dan perlakuan yang sama. Hal ini diatur di dalam Pasal 8 Konstitusi Kuba menyatakan bahwa: In the Republic of Cuba, religious institutions are separate from the state. The different beliefs and religions enjoy the same consideration. Dan Pasal 54 yang juga secara tegas menyatakan:
The state, which recognizes, respects and guarantees freedom of conscience and of religion, also recognizes, respects and guarantees every citizen’s freedom to change religious beliefs or to not have any, and to profess, within the framework of respect for the law, the religious belief of his preference.

4.      Hak-Hak Dasar Rakyat
Sebagaimana halnya konsep negara komunis, negara adalah penjelmaan kekuatan rakyat yang dibentuk untuk menjamin hak-hak rakyat atas kemakmuran dan kesejahteraan tanpa penindasan dan penghisapan. Oleh karena itu Negara Republik Kuba dalam konstitusinya mewajibkan kepada negara untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyatnya, meliputi: hak atas kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan; perlindungan terhadap orang cacat; jaminan kesehatan dan pendidikan dan jaminan tempat tinggal.[7]
Dalam hal untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pekerjaan, konstitusi secara tegas mewajibkan negara untuk menjamin agar seluruh rakyat bisa bekerja sesuai dengan kemampuannya. Bahkan dalam pembagian kesempatan kerja tersebut, konstitusi Kuba secara tegas menggunakan perspektif gender dimana baik laki-laki dan perempuan harus mendapatkan kesempatan yang sama atas suatu pekerjaan tanpa perbedaan.[8]
Dalam hal anak cacat, negara juga memberikan jaminan bahwa tidak ada orang cacat yang dibiarkan oleh negara tanpa subsistensi (bimbingan) yang memadai, sebagaimana yang ditegaskan oleh konstitusi: that no disabled person be left without adequate mean of subsistence.[9]
Di bidang kesehatan, negara menjamin bahwa tidak boleh ada orang sakit yang dibiarkan tanpa perawatan medis.[10] Jaminan negara ini dalam praktiknya diwujudkan dengan penggratisan semua biaya pemeriksaan, perawatan dan pengobatan bagi seluruh rakyat Kuba. Ketentuan tentang jaminan kesehatan ini diatur secara tegas di dalam konstitusi Kuba khususnya Pasal 50 yang menyatakan:
Everyone has the right to health protection and care. The state guarantees this right:
-          by providing free medical and hospital care by means of the installations of the rural medical service network, polyclinics, hospitals, preventative and specialized treatment centers
-          by providing free dental care;
-          by promoting the health publicity campaigns, health education, regular medical examinations, general vaccinations and other measures to prevent the outbreak of disease. All the population cooperates in these activities and plans through the social and mass organizations.

Di bidang pendidikan juga demikian, konstitusi juga memberikan jaminan kepada semua pemuda untuk mendapatkan haknya atas pendidikan, budaya dan olahraga.[11] Oleh karena itu, sampai saat ini pendidikan di Kuba dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi semuanya juga digratiskan mulai dari biaya pendidikan, seragam, asrama sampai pada pengadaan buku semuanya ditanggung oleh negara. Bahkan bagi pemuda yang dinilai berprestasi oleh negara diberikan beasiswa penuh untuk melanjutkan jenjang pendidikannya ke luar negara. Ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan di dalam Pasal 39 huruf b:
Education is a function of the state and is free of charge. It is based on the conclusions and contributions made by science and on the close relationship between study and life, work and production.
The state maintains a broad scholarship system for students and provides the workers with multiple opportunities to study to be able to attain the highest possible of knowledge and skills.
The law established the integration and structure of the national system of education and the extent of compulsory education and defines the minimum level of general education that every citizen should acquire;
Pemerintah Kuba memandang pendidikan merupakan bagian terpenting dalam mempertahankan revolusi Kuba, di mana rakyat mempunyai hak yang sama dalam mengakses pendidikan dan negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan. Akses yang sama ini diwujudkan dalam bentuk pendidikan gratis bagi seluruh warga negara. Sehingga tidak mengherankan, Kuba sekarang menempati posisi teratas di dunia untuk angka melek huruf dan angka rata-rata sekolah per kapita.[12]
Jaminan terhadap persamaan hak ini diwujudkan dengan pendidikan diselenggarakan oleh negara sehingga bisa mewujudkan angka perbandingan guru dan pelajar yang luar biasa, yaitu satu tenaga pengajar untuk 13,6 pelajar. Pemerintah Kuba membelanjakan US$ 1,585 miliar atau setara Rp 13,4725 triliun per tahun untuk pendidikan dengan penduduk 11 juta (bandingkan Indonesia yang hanya membelanjakan Rp 11,5528 triliun pada tahun anggaran 2002 dengan penduduk 220 juta).[13]
Dengan adanya penyelenggaraan oleh negara, terdapat sistem yang terintegrasi antara orang-orang yang sedang belajar dengan kebutuhan tenaga kerja dan lapangan pekerjaan yang tersedia di seluruh negeri. Dengan ini, persoalan link and match menjadi terpecahkan dengan sistem pendidikan yang terintegrasi secara nasional. Dari sekolah menengah, seorang warga negara dipersiapkan untuk memilih mengikuti pra-universitas atau pendidikan teknisi dan profesional yang akan mengarahkan pada dunia kerja. Dari pra-universitas bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi untuk memperdalam bidang akademik yang ingin diperdalam atau menjadi tenaga pengajar.[14]
Dengan menggunakan seleksi akademis, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi benar-benar berada di tangan yang tepat, dengan kompetensi akademis yang benar-benar diarahkan oleh negara. Lulusan-lulusan perguruan tinggi terbaik diarahkan masuk ke 211 lembaga-lembaga penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai kajian yang tersebar di seluruh negeri.[15]
Dalam hal perlindungan anak, negara memberikan jaminan bahwa negara tidak akan membiarkan seorang anak hidup tanpa mendapatkan haknya untuk bersekolah, mendapatkan makanan dan pakaian. Oleh karena itu setiap anak di Kuba semuanya dijamin tanpa membeda-bedakan status dan pekerjaan orang tuanya, baik anak yang orang tuanya yang hanya bekerja sebagai petani tembakau maupun anak yang orang tuanya bekerja sebagai elit partai.
Disamping itu, konstitusi juga menjamin kebutuhan dasar lainnya khususnya tempat tinggal (perumahan).[16] Sejak Republik Kuba berdiri, salah satu prioritas pembangunan infrastruktur yang belum selesai sampai hari ini di Kuba adalah pembangunan perumahan/tempat tinggal. Program ini ternyata cukup berhasil karena saat ini tidak ada satu orang pun orang Kuba yang  menjadi gelandangan (tunawisma) di negaranya, karena semuanya telah mendapatkan jatah tempat tinggal dari negara secara cuma-cuma, walaupun di beberapa daerah pedesaan masih terdapat beberapa rumah yang terpaksa harus ditinggali oleh 2 sampai dengan 3 kepala keluarga.

5.      Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian Kuba diatur di dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 Konstitusi. Prinsip perekonomian Kuba tetap berpegang pada prinsip perekonomian sosialis komunis yang menginginkan dikuasainya cabang-cabang produksi bersifat fundamental dan menyangkut kepentingan khalayak umum serta jaminan penghapusan eksploitasi manusia atas manusia. Dalam hal pekerjaan, negara mengatur tentang pendistribusian pekerjaan kepada seluruh rakyatnya yang didasarkan pada kemampuan dan kapasitas.[17] Dalam praktinya, negara melalui pemerintahan berjenjang sampai tingkat desa menseleksi dan kemudian mendistribusikan setiap warga ke dalam ruang-ruang pekerjaan sesuai dengan penilaian kapasitas dan kapabilitas masing-masing warga yang telah diuji dan diseleksi. Di Indonesia, praktik demikian sama dengan praktik rekrutmen CPNS.
Konstitusi Kuba juga menjelaskan sumber daya alam dan cabang produksi apa saja yang harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di bidang sumber daya alam meliputi: tanah yang tidak dimiliki petani kecil atau koperasi yang dibentuk oleh mereka, tambang, mineral, sumber daya tumbuhan dan hewan, hutan, air dan sarana komunikasi. Sementara untuk cabang-cabang produksi yang menyangkut khalayak hidup orang banyak antara lain: pabrik gula, pabrik, sarana transportasi utama dan semua perusahaan, bank dan fasilitas yang telah dinasionalisasi dan diambil alih dari imperialis, pemilik tanah dan borjuasi, serta pabrik-pabrik, perusahaan dan fasilitas ekonomi dan ilmiah, sosial, budaya dan pusat-pusat olahraga yang dibangun dan dirawat atau dibeli oleh negara baik yang ada saat ini maupun yang masih dalam perencanaan.[18]
Dalam hal hak milik (properti), negara melarang setiap badan hukum maupun orang untuk memindahkannya kepada pihak lain, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa di mana sebagian atau keseluruhan aset yang dipindahtangankan tersebut dari ekonomi obyektif dilakukan untuk pembangunan negara dan tidak mempengaruhi politik, sosial dan dasar-dasar ekonomi negara. Pemindahtanganan itupun juga harus atas persetujuan dari Dewan Menteri atau Komite Eksekutif.[19]
Merujuk pada sistem ekonomi komunis, maka Negara sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengatur, mengarahkan dan mengendalikan kehidupan ekonomi bangsa sesuai dengan rencana yang diprogram menjamin pembangunan negara, dengan tujuan memperkuat sistem sosialis, yang semakin memuaskan kebutuhan material dan kultural masyarakat dan warga negara, dari mempromosikan berkembangnya manusia dan integritas mereka, dan melayani kemajuan dan keamanan negara. Para pekerja dari semua cabang perekonomian dan bidang lain kehidupan sosial harus tunduk mengikuti kemauan negara dengan sebuah kesadaran dan partisipasi aktif dalam pengembangan dan pelaksanaan produksi dan rencana pembangunan.[20]
Oleh karena itu Negara secara langsung mengelola barang-barang yang membentuk sosialis milik seluruh rakyat, atau mungkin membuat dan mengatur perusahaan dan perusahaan untuk melaksanakan mereka, yang struktur, wewenang, fungsi dan sistem hubungan mereka diatur oleh hukum.[21] Dalam hal perdagangan luar negeri, semuanya juga diatur, dikontrol dan diarahkan oleh negara. Tidak boleh ada satu perusahaanpun yang melakukan perdagangan ekspor impor tanpa mendapatkan persetujuan dan perintah dari negara. Oleh karena itu konstitusi mewajibkan negara melalui lembaga-lembaga dan pejabat yang berwenang untuk: - membentuk perusahaan perdagangan ekspor impor; - menstandarisasi dan mengatur transaksi ekspor impor; dan menentukan orang atau badan hukum mana melalui keputusan hakim yang diberikan ijin untuk melaksanakan transaksi ekspor dan impor dan menandatangani perjanjian perdagangan.[22]
Walaupun kepemilikan properti mutlak di tangan negara, namun negara tetap memberikan hak kepemilikan tanah bagi petani kecil termasuk barang-barang properti pribadi yang diperlukan untuk eksploitasi tanah mereka. Karena hak milik atas tanah bagi petani kecil tetap diakui oleh negara, maka petani juga diberikan hak untuk memindahtangankan tanah garapannya namun harus kepada koperasi petani atau kepada petani kecil lainnya. Untuk melindungi kehidupan petani kecil dari ancaman penindasan dan penghisapan, maka setiap orang dilarang menyewa, bagi hasil maupun menerima hipotik atas tanah milik petani kecil.[23]
Untuk mendukung produktivitas para petani kecil, negara memberikan hak kepada petani untuk membentuk kelompok koperasinya sendiri dalam rangka meningkatkan produksi pertanian maupun untuk mempermudah mendapatkan pinjaman dari negara. Oleh karena itu kepemilikan koperasi, yang merupakan lanjutan dan efisien bentuk produksi sosialis, tetap diakui oleh negara sehingga setiap koperasi bebas mengelola masing-masing asetnya bahkan dibebaskan dari pajak oleh negara.[24]
Pada awalnya, sebagian besar tanah pertanian dikuasai oleh perusahaan negara. Perusahaan ini disubsidi besar-besaran oleh pemerintah. Namun demikian, produktivitas mereka jauh lebih rendah dibandingkan dengan koperasi yang lebih sedikit mendapat subsidi dan apalagi bila dibandingkan dengan petani-petani kecil yang tidak disubsidi. Setelah krisis, terjadi reformasi dalam pengelolaan lahan. Sebagian tanah perusahaan negara dibagi-bagikan ke koperasi (UBPC, Unidad Basica de Produccion Cooperative, semacam koperasi produksi unit desa). Karyawan perusahaan negara tersebut diberi pilihan untuk tetap menjadi karyawan atau secara berkelompok membentuk koperasi. Tanah tetap dimiliki oleh negara, tetapi koperasikoperasi memperoleh usufruct right, semacam hak guna lahan dalam jangka panjang. Pada tahun 1989, tanah yang dikelola oleh perusahaan negara mencapai 78%, sementara pada tahun 1997 tinggal 24%. Sementara luasan yang dikelola koperasi bertambah dari 10% (1989) menjadi 57% (1997).[25]
Pemerintah juga membagikan tanah bagi individu yang ingin menjadi petani. Misalnya di daerah perkotaan, mereka diijinkan mengelola lahan-lahan kosong yang tidak digunakan dengan usufruct right. Sebagai kompensasi kepada pemerintah, mereka diwajibkan memberikan sumbangan untuk masyarakat sekitar misalnya menyediakan bahan makanan untuk makan siang anak-anak sekolah di daerah tersebut, rumah sakit atau orang-orang miskin.[26]
Di bidang pertanian, memang terdapat beberapa masalah di Kuba, terutama ketika pertanian dikelola oleh perusahaan negara yang justru malah tidak efisien. Meskipun menikmati subsidi paling besar, banyak di antara mereka kurang produktif bila dibandingkan dengan koperasi dan petani kecil. Untuk memacu produksi, pemerintah mengubah sistem produksi antara lain dengan: mengubah sistem penggajian dari berdasarkan jam kerja menjadi berdasarkan hasil produksi, memberikan tanggung jawab luasan lahan tertentu kepada orang tertentu agar produktivitasnya lebih dapat dikontrol dan memberikan insentif pembayaran dengan harga yang lebih tinggi untuk hasil produksi di atas kuota. Hal ini ternyata memberikan dampak positif terhadap peningkatan produksi pangan.[27]
Dalam hal distriibusi pertanian, sebelum krisis, pemerintah mengontrol seluruh sistem distribusi pangan. Ketika krisis sistem ini tidak dapat berjalan karena adanya pasar gelap, pencurian oleh distributor dan kerusakan-kerusakan di perjalanan. Tahun 1994 dibuka pasar produk pertanian untuk mengantisipasi permasalahan tersebut dan memudahkan akses masyarakat terhadap produk-produk pertanian, terutama pangan. Harga produk pertanian di pasar ini cukup tinggi sehingga para petani tergerak untuk menjual produk-produk mereka di pasar yang resmi dan lebih banyak orang tertarik untuk menjadi petani. [28]
Distribusi pangan di Kuba langsung ditangani oleh pemerintah secara sentralistik melalui ACOPIO (semacam BULOG untuk segala jenis produk pangan). Krisis menyebabkan sistem tersebut tidak dapat berlanjut dengan lancar antara lain akibat kurangnya bahan bakar menyebabkan produksi pangan seringkali tidak dapat diangkut tepat waktu dan akhirnya rusak. Sebagai alternatif, dibuat desentralisasi sistem distribusi dengan cara mendekatkan konsumen dan produsen. Dengan cara ini konsumen dapat menerima produk yang lebih segar, dalam waktu yang lebih cepat, harga lebih rendah (lebih sedikit rantai pemasaran) dan memotong kebutuhan transportasi.[29]
Disamping tanah bagi petani kecil, negara juga menjamin hak milik pendapatan pribadi dan tabungan yang berasal dari keringat dan kerja. Negara juga menjamin alat-alat produksi milik pribadi dan keluarga. Namun tidak diperkenankan untuk digunakan mengeksploitasi karya orang lain. Hak milik lain yang tetap diakui negara adalah barang-barang yang dimiliki oleh organisasi sosial dan politik dan asosiasi-asosiasi ekonomi.[30]
Sebagai negara komunis dengan keterbatasan hak milik, tidak serta merta semua hak milik yang ditinggal mati oleh orang yang dimilikinya diambil alih oleh negara. Sebaliknya, negara tetap mengakui adanya pemindahtanganan hak milik berdasarkan hukum waris kepada ahli warisnya, termasuk tanah, tempat tinggal dan barang-barang pribadi baik yang bergerak maupun tidak bergerak.[31]
Bagi masyarakat yang menderita kerugian yang tidak adil disebabkan oleh pejabat negara yang bertugas melaksanakan kerja-kerja pelayanan publik memiliki hak untuk menuntut dan memperoleh ganti rugi yang sesuai seperti yang ditentukan oleh undang-undang.[32]

6.      Kebebasan Berpendapat, Berserikat dan Berkumpul
Jaminan kebebasan untuk mengemukakan pendapat termasuk kebebasan pers di Kuba dibatasi hanya selama untuk tujuan masyarakat sosialis. Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa pers, radio, televisi, bioskop, dan media massa lainnya merupakan propertis sosial atau properti negara dan bukan merupakan hak milik pribadi. Dalam hal demonstrasi dilakukan oleh para pekerja, baik manual dan intelektual, petani, perempuan, mahasiswa dan sektor lain dari rakyat pekerja, dan mereka memiliki sarana yang diperlukan untuk ini.[33]
 
B. PERBANDINGAN KONSTITUSI 
1.      Perbandingan Tata Negara
Republik Kuba menganut teori kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga negara tertinggi yaitu Dewan Nasional Kedaulatan Rakyat. Model ini sebenarnya sama dengan yang UUD 1945 sebelum amandemen, dimana kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.
Sebagai lembaga tertinggi, salah satu kewenangan pokok DNKR adalah menyetujui dan menetapkan legislasi, memilih Dewan Negara (eksekutif) dan Mahkamah Agung (yudikatif), disamping itu DNKR juga memiliki kewenangan untuk merubah konstitusi. Satu-satunya kesamaan dengan MPR hanya dalam hal merubah konstitusi. Dalam hal pemilihan Dewan Negara, jika di Kuba kewenangannya absolute di tangan DNKR di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dalam hal memilih hakim agung, di Indonesia berada di tangan DPR atas usul Presiden.
Dewan Nasional sebagai lembaga eksekutif, hanya bertugas melaksanakan tugas-tugas eksekutif dan mengajukan rancangan undang-undang kepada DNKR. Di Indonesia Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Perbedaannya, jika di Kuba disetujui atau tidaknya sebuah RUU mutlak di tangan DNKR, di Indonesia harus mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.


2.      Perbandingan Sistem Kepartaian
Kuba menganut sistem kepartaian tunggal, jauh berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multipartai. Memang salah seorang founding father (Sukarno) sempat mengagas adanya sebuah partai pelopor sebagai satu-satunya partai yang mengawal dan melaksanakan jalannya revolusi Indonesia, namun sampai saat ini belum pernah dipraktikkan kecuali pada Masa Pemerintahan Orde Baru dengan membatasi jumlah partai menjadi (2) dua ditambah 1 (satu) golongan.

3. Perbandingan Jaminan Kebebasan Beragama
Baik di Indonesia maupun Kuba, negara sama-sama memberikan kebebasan dan perlindungan kepada rakyatnya untuk memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Namun dalam praktiknya, walaupun Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 telah memberikan jaminan dan perlindungan atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan tersebut, namun yang diakui hanya sebanyak 6 (enam) agama saja, sementara di Kuba agama apapun diperbolehkan bahkan termasuk warga negara yang memilih untuk tidak beragama sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 8 Konstitusi Kuba bahwa: In the Republic of Cuba, religious institutions are separate from the state. The different beliefs and religions enjoy the same consideration. Begitu pula di dalam Pasal 54 juga dinyatakan bahwa:
The state, which recognizes, respects and guarantees freedom of conscience and of religion, also recognizes, respects and guarantees every citizen’s freedom to change religious beliefs or to not have any, and to profess, within the framework of respect for the law, the religious belief of his preference.




4. Perbandingan Jaminan atas Hak-Hak Dasar Rakyat
Baik Indonesia dan Kuba di dalam konstitusinya sama-sama memberikan jaminan atas hak-hak dasar rakyat terutama dalam hal memperoleh pekerjaan, kesehatan, pendidikan, penyandang cacat, anak-anak terlantar dan fakir miskin.
Dalam hal hak memperoleh kesempatan kerja, UUD 1945 menuangkannya di dalam pasal 27 ayat (2) :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam praktiknya, sayangnya negara justru menjauh dari kewajiban tersebut. Dalam perkembangannya justru Indonesia mengarah pada pasar kapitalis dimana tidak ada pemberian perlindungan kepada rakyatnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan, kecuali diserahkan pada persaingan pasar murni. Sementara di Kuba, karena menganut pada sistem komunis, maka semua rakyat Kuba baik laki-laki maupun perempuan setelah lulus pendidikan oleh negara langsung didistribusikan kepada seluruh sektor kerja dengan pengupahan yang diatur dan ditetapkan oleh negara. Hal ini diatur di dalam Pasal 9 huruf b yang menyatakan: ...that every man or woman, who is able to work, have the opportunity to have a job with which to contribute to the good of society and to the satisfaction of individual needs.
Di bidang pendidikan, konstitusi Indonesia hanya menjamin pemenuhan pendidikan rakyatnya sampai pada tingkat pendidikan dasar saja, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara di Kuba semua pendidikan dari jenjang terendah sampai tertinggi dijamin oleh negara, sebagaimana yang diatur di dalam konstitusinya Pasal 51:
Everyone has the right to education. This right is guaranteed by the free and widespread system of schools, semi-boarding and boarding schools and scholarships of all kinds and at all levels of education and because of the fact that all educational material is provided free of charge, which gives all children and young people, regardless of their family’s economic position, the opportunity to study in keeping with their ability, social demands and the needs of socioeconomic development.
Adults are also guaranteed this right; education for them is free of charge and with the specific facilities regulated by law, by means of the adult education program, technical and vocational education, training courses in state agencies and enterprises and the advanced courses for workers.
Bahkan sampai pertengahan tahun 2000, Kuba telah berhasil mencetak dokter sampai mencapai 70.000. Dari 70 ribu dokter tersebut, lebih dari 28 ribu dokter telah bekerja diberbagai negara bersama tenaga medis lain (Anderson 2008; Brouwer 2009; New Scientist, 24 Desember 2004).
Di bidang kesehatan, jaminan kesehatan di dalam UUD 1945 diatur di dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, saat ini negara baru bisa menggratiskan biaya pelayanan dan pemeriksaan di Rumah Sakit kelas 3 dan Puskesmas, tidak termasuk biaya perawatan dan obat-obatan. Lebih dari itu, negara juga memberikan subsidi kesehatan bagi masyarakat melalui Asuransi Kesehatan bagi Keluarga Miskin (Askeskin). Sementara di Kuba pelayanan kesehatan dalam praktiknya telah mampu menggratiskan semua biaya mulai dari pelayanan, perawatan sampai pada pengobatan kepada seluruh rakyat. Sebab penggratisan tersebut telah diatur secara tegas di dalam konstitusi Kuba khususnya Pasal 50 yang menyatakan:
Everyone has the right to health protection and care. The state guarantees this right:
-          by providing free medical and hospital care by means of the installations of the rural medical service network, polyclinics, hospitals, preventative and specialized treatment centers
-          by providing free dental care;
-          by promoting the health publicity campaigns, health education, regular medical examinations, general vaccinations and other measures to prevent the outbreak of disease. All the population cooperates in these activities and plans through the social and mass organizations.

Dalam hal perlindungan anak, UUD 1945 juga menuangkan jaminan negara untuk melindungi setiap anak Indonesia sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sama dengan konstitusi Kuba namun lebih konkrit karena konstitusi Kuba sampai secara eksplisit memberikan jaminan kepada anak dalam hal pendidikan, makanan dan pakaian, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 huruf b ... that no disabled person be left without adequate mean of subsistence.

5. Perbandingan Sistem Ekonomi
            Sistem ekonomi secara garis besar menganut sistem sosialis, dimana kepemilikan terhadap property diambil alih oleh negara. Namun dalam praktik Pemerintah Kuba tetap memberikan hak kepemilikan atas tanah berikut alat produksinya secara terbatas kepada petani-petani kecil dan koperasi. Dalam hal usaha, semua perusahaan disegala bidang dikelola dan dikuasai oleh negara melalui pembentukan perusahaan-perusahaan negara. Semua transaksi perekonomian dikontrol dan diatur secara ketat oleh negara. Negara tidak mengijinkan adanya pasar yang dilakukan secara terbuka, kecuali pasar tersebut dibangun sebagai transaksi negara dan rakyat. Semua rakyat dijamin untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuannya dan dibayar sepenuhnya oleh negara, sehingga semua rakyat Kuba adalah pegawai negara (di Indonesia dikenal dengan istilah PNS).
            Konsep perekonomian yang demikian, hampir sama sebenarnya dengan konsep ekonomi yang ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, dimana sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut khalayak hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


[1] K.C. Wheare, Modern Constition (Oxford University Press, London: 1966), hal. 34
[2] Pasal 102
[3] Article 93
[4] Article 98
[5] Pasal 5 Konstitusi Kuba
[6] Pasal 6, ibid.
[7] Pasal 9 huruf b
[8] Lihat Pasal 9 huruf b: ...that every man or woman, who is able to work, have the opportunity to have a job with which to contribute to the good of society and to the satisfaction of individual needs.
[9] Ibid.
[10] Lihat ibid. ...that no sick person be left without medical care.
[11] Lihat ibid. ...that no young person be left without the opportunity to study; that no one be left without access to studies, culture and sports.
[12] Willy Aditya, Membandingkan Sistem Pendidikan Indonesia dan Kuba, Voice of Human Right. http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=4864&lang
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Lihat ibid. ...Work to achieve that no family be left without a comfortable place to live.
[17] Article 14: In Cuba also rules the principle of socialist distribution of from each according to his capacity, to each according to his work. The law establishes the provisions which guarantee the effective fulfillment of this principle.
[18]Lihat, Articel 15. a) the lands that do not belong to small farmers or to cooperatives formed by them, the subsoil, mines, mineral, plant and animal resources in the Republic’s maritime economic area, forests, waters and means of communications; b) the sugar mills, factories, chief means of transportation and all those enterprises, banks and facilities that have been nationalized and expropriated from the imperialist, landholders and bourgeoisie, as well as the factories, enterprises and economic facilities and scientific, social, cultural and sports centers built, fostered or purchased by the state and those to be built, fostered or purchased by the state in the future.
Property ownership may not be transferred to natural persons or legal entities, save for exceptional cases in which the partial or total transfer of an economic objective is carried out for the development of the country and does not affect the political, social and economic foundations of the state, prior to approval by the Council of Ministers or its Executive Committee.
The transfer of other property rights to state enterprises and other entities authorized to fulfill this objective will be prescribed by law.
[19] Ibid.
[20] Article 16
[21] Article 17
[22] Article 18
[23] Article 18 dan Article 19
[24] Article 20
[25] Any Sulistyowati, Membangun Kedaulatan Pangan Berkelanjutan: Pengalaman Kuba, Wacana ELSPPAT Edisi 27/VI April - Mei 2003
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29] Ibid.
[30] Article 21 s/d Article 23
[31] Article 24
[32] Article 25
[33] Article 46

Tidak ada komentar :

Posting Komentar